Timsus Periksa Dirreskrimum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Brigadir Yosua

22 Agustus 2022 13:25 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Foto: Humas Polda Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Foto: Humas Polda Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Tim Khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Info dari Itsus (Inspektorat Khusus) betul (Kombes Hengki) sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Kendati demikian, Dedi belum merinci kapan pemeriksaan itu dilakukan. Termasuk soal hasil pemeriksaan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Polri/HO ANTARA
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT