Tips Agar Tak Tertipu Investasi Ilegal: Waspadai Bunga 10-30 Persen

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Investasi ilegal di GOA Sulsel (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Investasi ilegal di GOA Sulsel (Foto: Dok. Bareskrim)

Investasi bodong kembali marak di tanah air. Diperkirakan ada sekitar 100 ribu orang merugi akibat investasi ilegal yang baru saja diungkap oleh Tim Satgas Investasi Ilegal.

Untuk mencegah bertambahnya korban investasi ilegal, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengimbau agar masyarakat berhati-hati. Sebelum memutuskan mengikuti investasi, masyarakat harus cermat.

"Agar tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menjanjikan bunga pengembalian (return) yang tinggi," kata Agung saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Senin (22/5).

Baca juga: 80 Usaha Investasi di RI Ilegal, Berkedok Koperasi Hingga Jual Emas

Menurut Agung, biasanya modus yang dilakukan tersangka memberikan return sekitar 10 hingga 30 persen per bulan. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan investasi tersebut.

"Melaporkan apabila terdapat aktivitas investasi mencurigakan ke Polri, mulai dari Bareskrim, Polda maupun Polres," kata Agung.

Baca juga: Daftar 80 Investasi Bodong yang Rugikan Warga Hingga Triliunan Rupiah

Bareskrim bekerjasama dengan OJK, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dalam mengungkap kasus tersebut. Sejauh ini setidaknya ada 80 usaha investasi yang dipastikan ilegal. Tim sudah menyelidiki beberapa investasi ilegal tersebut seperti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Bali, Kaltim, dan Sulawesi Selatan.