Tips Bedakan Uang Asli dengan Uang Mutilasi, Jangan Sampai Terkecoh

12 September 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi tengah menyelidiki kasus uang mutilasi pecahan Rp 100 ribu yang berada di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, meminta warga yang menemukan peredaran uang mutilasi itu untuk segera melapor ke polisi.
“Kami juga telah menurunkan Tim Lidik Gabungan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pantauan, monitoring dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dimaksud,” kata Ade dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9).
Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai konferensi pers Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Senin (11/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ade mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal usai melakukan transaksi dengan uang.
“Tips bagi masyarakat agar cek nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah. Untuk uang mutilasi jelas berbeda nomor serinya,” ungkapnya.
“Dan yang perlu diingat oleh masyarakat bahwa uang mutilasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Uang mutilasi merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Pasal tersebut berbunyi: setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
“Sedangkan sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.