Tito: 40 Pj Kepala Daerah Mundur karena Maju Pilkada 2024

30 Juli 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi terkait Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/3/2024) Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi terkait Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/3/2024) Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mencatat ada 40 penjabat (Pj) kepala daerah mundur dari jabatannya karena berniat maju di Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut Pilkada," katanya usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada 2024 di wilayah Bali-Nusra di BNDCC Nusa Dua, Bali, Selasa (30/7).
Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024. Edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di KPU atau per 17 Juli 2024.
"Pj agar paling lambat tanggal 17 Juli menginformasikan kepada Mendagri kalau yang bersangkutan ingin ikut Pilkada sehingga kami segera mempersiapkan calon penggantinya," katanya.
Mendagri Tito Karnavian melantik sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurutnya, Kemendagri membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk mencari kepala daerah pengganti.
Mulai dari meminta masukan dari DPRD hingga sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden dan lembaga kementerian.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi ASN, TNI dan Polri yang berniat maju Pilkada 2024 paling lambat mundur dari jabatannya pada 22 September 2024. Hal ini sesuai UU ASN, Polri dan TNI.