Tito Ancam Pecat Kepala Daerah soal Corona, Ini Aturannya di UU Pemda

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat launching Gerakan 26 Juta Masker se-Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat launching Gerakan 26 Juta Masker se-Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang. Foto: Dok. Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan di pandemi COVID-19 atau corona. Bahkan, ia mengancam kepala daerah yang melanggar, bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan.

"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," ucap Tito saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

"Kalau ketentuan ini dilanggar, itu bisa dilakukan pemberhentian. (Surat edaran soal ini) akan saya bagikan. Hari ini saya tanda tangani dan saya sampaikan kepada seluruh daerah," imbuhnya.

Sebenarnya, sanksi pemberhentian yang dimaksud oleh Tito ini tercantum pada Pasal 78 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Ayat (2) dijelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan karena berbagai sebab, salah satunya adalah tidak melaksanakan kewajibannya selama bertugas.

kumparan post embed

Pasal 78

"(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

f. melakukan perbuatan tercela;

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian

Jika merujuk pada poin 'd' tersebut, sebenarnya ada beberapa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disusun di Pasal 67. Namun, jika melihat dari poin tersebut, maka sanksi pemberhentian akan diberikan jika kepala daerah atau wakil kepala daerah melanggar Pasal 67 poin b yang berbunyi:

"b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;"

Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers saat penyerahan penghargaan lomba inovasi new normal yang digelar Kemendagri. Foto: Kemendagri

Soal sanksi yang diberikan oleh menteri kepada kepala daerah dirinci di Pasal 68 UU Pemda yang menyebut Menteri bisa memberikan teguran tertulis kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Jika teguran tertulis itu sudah disampaikan dua kali berturut-turut, namun tetap tidak ada perubahan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Berikut pasalnya:

Pasal 68

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah."

kumparan post embed

Sementara itu, aturan soal protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 juga sudah dicantumkan dalam beberapa pasal. Misalnya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."