KPU: Kampanye Tinggal Beberapa Hari Lagi, Tolong Patuhi Protokol Corona

Masa kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020 akan segera selesai. Sejak dimulai pada 26 September lalu, kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang.
Wakil Ketua KPU Ilham Saputra mengingatkan kepada semua paslon agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam kampanyenya.
Terlebih, dari data Bawaslu, sudah ada lebih dari seribu pelanggaran kampanye terkait prokes yang ditemukan sepanjang gelaran Pilkada Serentak ini.
"Bapak Ibu sekalian kesempatan ini saya sampaikan mari kita menaati protokol COVID-19. Bawaslu sudah menemukan 1.000 sekian pelanggaran terhadap kampanye yang kemudian melanggar Protokol COVID-19," kata Ilham dalam acara 'Webinar Pembekalan Cakada Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Papua' di YouTube KPK, Kamis (19/11).
"Kami mohon kepada paslon sekalian kampanye hanya tinggal beberapa hari lagi, tolong betul pastikan semua sesuai dengan Protokol COVID. Pastikan peserta kampanye itu menggunakan masker, siapkan alat cuci tangan," sambungnya.
Ilham mengatakan, KPU sudah memperbolehkan dilakukannya kampanye yang sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti pemberian masker hingga handsanitizer dengan atribut paslon.
Selain itu, KPU juga mengimbau agar kampanye lebih banyak dilakukan di media sosial secara daring. Hal ini untuk meminimalisir kontak langsung yang berpotensi menyebarkan virus corona.
"Kami sebenarnya sudah sosialisasikan banyak menggunakan media daring, tetapi dalam perhitungan kami media sosialnya digunakan sebanyak 23 persen sisanya masih menggunakan pertemuan tatap muka," ujarnya.
Pertemuan tatap muka memang masih diperbolehkan. Namun dalam aturan KPU, hanya bisa dilakukan maksimal 50 orang, termasuk tim sukses yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan metode kampanye konvensional yakni tatap muka berkerumun dengan jumlah massa yang banyak, sudah tak lagi dilakukan.
"Sudah tidak ada lagi metode-metode rapat akbar, konser dan sebagainya tinggal kemudian bagaimana ada penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye penayangan iklan nanti 14 hari sebelum hari H, kemudian juga kegiatan lain yang melanggar larangan kampanye dan UU," ungkapnya.
"Saya ingin mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas ini, Penyelenggaraan Pilkada yang kemudian bisa meminimalisir COVID-19. Tidak hanya tergantung kepada kami sebagai penyelenggara, tetapi kepatuhan masyarakat, kepatuhan para calon, terhadap protokol COVID dan aturan yang ada sangat besar sukseskan Pilkada," pungkasnya.
