Tito Beri Tugas Bima Arya: Kaji Omnibus Law UU Politik-Jubir Kemendagri

31 Oktober 2024 13:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024).  Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri. Ada sejumlah hal yang dibahas salah satunya pembahasan revisi undang-undang bidang politik dalam konsep Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengatakan tidak masalah dengan konsep itu. Dia bahkan langsung menunjuk wakilnya, Bima Arya untuk memimpin pengkajian usulan UU Politik dibahas dalam konsep Omnibus Law.
"Boleh saja ini salah satu opsi tapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain lain. Ini tugasnya Pak Bima Arya karena beliau punya passion di situ, PhD-nya di bidang itu dan juga ketua asosiasinya. Jadi beliau akademik sekaligus praktisi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Mendagri Tito Karnavian memberi hormat saat tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Revisi berbagai undang-undang tema politik memang jadi PR ke depan. Mulai UU Pilkada, UU Pemilu, hingga UU Partai Politik. Tito menilai, hal ini bisa langsung dibahas setelah gelaran Pilkada Serentak selesai.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, Tito juga memberi tugas lain untuk Bima Arya. Dia meminta eks Wali Kota Bogor itu jadi jubir Kemendagri.
"Kemudian beliau saya tugaskan juga karena kami nggak memiliki Puspen, kita tidak memiliki juru bicara. Saya bilang Pak Bima Arya kan punya passion di bidang itu, jadi jubir untuk Puspen Kemendagri," tambah dia.
Wamendagri Bima Arya. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Omnibus Law UU politik juga sudah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Baleg sampai saat ini masih meminta masukan dari berbagai pihak untuk mengusulkan, memberi masukan, atau memberi koreksi atas revisi sejumlah undang-undang.
Setelah itu, barulah ditentukan mana saja undang-undang yang masuk dalam Prolegnas untuk dibahas dalam waktu 5 tahun ke depan.