Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
DPR telah menerima surat pemberhentian Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri dari Presiden Jokowi dan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto selanjutnya akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri hingga pejabat defitinif ditentukan.
"Presiden sudah disampaikan yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10)
Puan mengatakan, Tito diberhentikan sebagai Kapolri sebab akan diamanahi jabatan baru di kabinet Jokowi-Ma'ruf periode 2019-2024.
"Dewan menerima surat terkait pemberhentian Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Polri yang akan ditugaskan untuk memangku jabatan lain di pemerintahan, karena tidak boleh jabatan rangkap dan untuk supaya maksimal menjalankan tugasnya," katanya.
Puan yang telah bertemu Tito , enggan memberitahu jabatan baru yang akan diberikan Jokowi kepada Tito.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya menerima Kapolri dan beliau menyampaikan diberikan amanah baru di pemerintahan namun apa kita lihat saja besok, kan besok pelantikan," ucap Puan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk pemberhentian Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Untuk mengisi kekosongan, Jokowi akan menunjuk satu pelaksana tugas atau plt.
“Penunjukan plt itu oleh Presiden Jokowi,” ujar Asep di Mabes Polri, Selasa (22/10).