Tito: FPI Setia Pancasila, tapi Kami Kaji Khilafah Islamiah di AD/ART

28 November 2019 15:04 WIB
Menteri Dalam Negeri RI Tito karnavian saat melakukan rapat bersama dengan Komite 1 DPD RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI Tito karnavian saat melakukan rapat bersama dengan Komite 1 DPD RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi telah merekomendasikan perpanjangan izin alias Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Kemendagri, karena ada pernyataan FPI setia pada Pancasila.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, membenarkan sudah ada rekomendasi Kemenag, namun pihaknya tak serta merta menerbitkan SKT karena masalah yang lama belum terang benderang, yaitu terkait kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI
"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi  organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Tito menyebut istilah khilafah islamiah itu sensitif. Jika maknanya terkait sistem negara, maka bertentangan dengan prinsip NKRI.
Tapi tak hanya soal 'khilafah islamiah', Tito mengungkit istilah 'NKRI bersyariah' hasil rekomendasi Ijtima Ulama IV, namun disebut Tito jadi pernyataan FPI.
ADVERTISEMENT
"Penerapan Islam secara kafah ini teori teologinya bagus, tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh? Apakah seperti itu?" tanya Tito.
Menurutnya, jika NKRI bersyariah itu maknanya adalah ketentuan sendiri yang diterapkan FPI, maka bisa mengganggu kebhinekaan. (Soal ini, sudah dijelaskan oleh ulama di Ijtima Ulama, bukan aturan sendiri -red).
"Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana. Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana," tutur mantan Kapolri itu.
"Ini sekarang sedang dikaji oleh Kemenag yang lebih memahami tentang apa terminologi keagamaan itu," pungkasnya.
Masalah Lama
Pernyataan Tito soal khilafah islamiah di AD/ART FPI adalah masalah lama, yang sudah muncul sebelum ada pernyataan FPI setia pada Pancasila.
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama di bawah Lukman Hakim saat itu, belum memberi rekomendasi perpanjang izin kepada FPI karena ada istilah 'khilafah' di AD/ART, bukan karena masalah setia atau tidak pada Pancasila.
Tepatnya pada pasal 6 AD/ART FPI sebagaimana disebut Tito. Tapi, istilahnya bukan khilafah islamiah, melainkan khilafah nubuwwah'. FPI heran jadi masalah karena tidak pernah dipersoalkan di pemerintah sebelumnya.
“Saya pikir gini, Departemen Agama (Kementerian Agama) yang lalu enggak ada masalah, Departemen Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) 5 lima tahun lalu enggak ada masalah. Jadi saya pikir tidak perlulah mengada-ada sesuatu yang tidak ada begitu,” ucap Juru bicara FPI Slamet Ma’arif, Senin (5/8).