Tito Jelaskan Isu Jual Beli Pulau Malamber Rp 2 Miliar

13 Juli 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers saat penyerahan penghargaan lomba inovasi new normal yang digelar Kemendagri. Foto: Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers saat penyerahan penghargaan lomba inovasi new normal yang digelar Kemendagri. Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan mengenai isu jual beli Pulau Malamber, Sulawesi Barat, seharga Rp 2 miliar. Kemendagri telah mendapatkan hasil investigasi dari Pemprov Sulbar bahwa status pulau itu masih tanah dan belum ada yang memiliki sertifikat kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata dia, pulau itu dikuasai 5 keluarga penduduk setempat. Namun karena tak adanya sertifikat kepemilikan, pulau itu dianggap sebagai milik pemda setempat.
"Kita mengenal untuk lahan atau tanah itu dikenal adanya hak eigendom (memiliki) dan hak bezit (hak menguasai). Lahan pulau ini dikuasai oleh penduduk sebanyak 5 KK, luasnya 6,4 hektare di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar," kata Tito dalam raker bersama komisi II DPR, Senin (13/7).
"Artinya 5 KK ini sudah bertahun-tahun di sana. Dia memiliki hak bezit, hak untuk menguasai sehingga dianggap sebagai beziter yang cukup lama menguasai tempat itu. Kemudian karena belum ada sertifikat dokumen kepemilikan, maka dianggap kepemilikannya adalah milik negara provinsi, atau Kabupaten Mamuju," lanjutnya.
Pesona keindahan Pulau Malamber. Hamparan pasir putih mengelilingi pulau yang hanya dihuni 4 KK. Foto: Dok. Pemkab Mamuju
Mantan Kapolri itu menjelaskan pihak yang ingin membeli pulau itu baru melakukan transaksi dengan penduduk yang tinggal di pulau dan belum melakukan transaksi dengan pemda setempat. Dia menyebut dalam aturan yang ada, tak ada masalah transaksi penguasaan, pembelian atau kepemilikan tanah asalkan calon pembeli merupakan warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Belum terjadi transaksi dengan pemerintah daerah setempat yang dilakukan oleh peminat ini yang memiliki riwayat keluarga di sana, kemudian besar di sana. Ini baru mendekat yang menguasai atau hak bezit. Kalau ingin berminat harus dilakukan komunikasi dengan eigenar yaitu pemda," jelassnya
Untuk itu, Kemendagri menyerahkan kepada pemda untuk memutuskan pulau itu dapat dibeli atau tidak. Menurutnya, tak ada salahnya jika pulau dimanfaatkan, misalnya diberi hak guna usaha.
"Pemda kemudian melakukan rapat mereka dan tergantung pemda apakah akan memberikan hak atau peluang kepada peminatnya, misalnya untuk bisa mengusahakan tanah atau pulau tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ucapnya.
"Misal diberikan hak guna usaha, ini bisa terjadi di beberapa pulau lain juga saya kira banyak yang digunakan. Daripada kosong untuk dimanfaatkan kepentingan lain yang lebih bermanfaat," sambung Tito.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menuturkan Polres Mamuju juga tengah melakukan investigasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang terjadi.
"Dari proses hukum, Polres Mamuju juga sedang melakukan investigasi apakah ada kemungkinan pelanggaran hukum yang ada. Kami tetap dari Kemendagri memonitor dan tentunya komunikasi antara pemda dan DPRD menjadi sangat penting," tandas dia.