Tito Minta Kepala Daerah Turun ke Lapangan Jelaskan Sektor Esensial dan Kritikal

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri

Pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli mendatang demi membatasi mobilitas masyarakat agar penularan COVID-19 dapat ditekan.

Terbaru, pemerintah memutuskan memperluas PPKM darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. PPKM di 15 kabupaten/kota ini mulai berlaku Senin (12/7) hingga 20 Juli mendatang.

Selama PPKM darurat, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO. Selain di sektor itu, pegawai wajib WFH.

kumparan post embed

Akan tetapi, dalam penerapan di lapangan masih banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal melanggar aturan ini.

Menyikapi ini, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah yang menerapkan PPKM darurat turun langsung ke lapangan. Mereka harus menjelaskan dan mensosialisasikan terkait perusahaan apa saja yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Ilustrasi: Kota Padang, Sumatera Barat. Kota ini akan menerapkan PPKM Darurat. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

"Kepala daerah hadir di lapangan, sosialisasi melakukan dialog dengan asosiasi, kemudian memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan esensial dan kritikal di daerah masing-masing sehingga tidak multitafsir," kata Tito secara virtual, Jumat (9/7).

Hadir juga dalam kegiatan itu Menkes Budi Sadikin dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Polisi segel dua perusahan di Semarang yang langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa

Tito menekankan, upaya sosialiasi dan persuasif harus dikedepankan. Terutama komunikasi publik ke masyarakat dan memberikan masukan atau dialog dengan asosiasi-asosiasi terdampak, mulai hotel, restoran, tempat wisata dan lainnya.

"Termasuk tempat ibadah kemudian perkantoran, ini sudah ada edaran dari MenPANRB dan juga tokoh-tokoh dan omas yang berpengaruh," ucap Tito.

"Langkah-langkah kohesif juga dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP, menggunakan acara pemeriksaan biasa artinya diproses oleh kepolisian, diserahkan ke kejaksaan, dan diajukan ke pengadilan," jelas Tito.

Tito berharap seluruh Forkopimda kompak selama PPKM darurat. Sehingga, mobilitas masyarakat dapat ditekan dan penularan COVID-19 turun.

Kita harapkan dengan PPKM Darurat ini, maka Jawa Bali dan 15 kabupaten/kota di luar yang melaksanakan bisa menekan secara paralel sehingga tidak terjadi efek pingpong.

-Mendagri Tito Karnavian

kumparan post embed

Berikut 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat:

  1. Kota Padang Panjang

  2. Kota Bukittinggi

  3. Kota Padang

  4. Kota Tanjung Pinang

  5. Kota Batam

  6. Kota Bandar Lampung

  7. Kota Medan

  8. Kota Balikpapan

  9. Kota Bontang

  10. Kabupaten Berau

  11. Kota Singkawang

  12. Kota Pontianak

  13. Kabupaten Manokwari

  14. Kota Sorong

  15. Kota Mataram