Tito Minta Kepala Daerah Turun ke Lapangan Jelaskan Sektor Esensial dan Kritikal

Pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli mendatang demi membatasi mobilitas masyarakat agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
Terbaru, pemerintah memutuskan memperluas PPKM darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. PPKM di 15 kabupaten/kota ini mulai berlaku Senin (12/7) hingga 20 Juli mendatang.
Selama PPKM darurat, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO. Selain di sektor itu, pegawai wajib WFH.
Akan tetapi, dalam penerapan di lapangan masih banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal melanggar aturan ini.
Menyikapi ini, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah yang menerapkan PPKM darurat turun langsung ke lapangan. Mereka harus menjelaskan dan mensosialisasikan terkait perusahaan apa saja yang masuk sektor esensial dan kritikal.
"Kepala daerah hadir di lapangan, sosialisasi melakukan dialog dengan asosiasi, kemudian memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan esensial dan kritikal di daerah masing-masing sehingga tidak multitafsir," kata Tito secara virtual, Jumat (9/7).
Hadir juga dalam kegiatan itu Menkes Budi Sadikin dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tito menekankan, upaya sosialiasi dan persuasif harus dikedepankan. Terutama komunikasi publik ke masyarakat dan memberikan masukan atau dialog dengan asosiasi-asosiasi terdampak, mulai hotel, restoran, tempat wisata dan lainnya.
"Termasuk tempat ibadah kemudian perkantoran, ini sudah ada edaran dari MenPANRB dan juga tokoh-tokoh dan omas yang berpengaruh," ucap Tito.
"Langkah-langkah kohesif juga dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP, menggunakan acara pemeriksaan biasa artinya diproses oleh kepolisian, diserahkan ke kejaksaan, dan diajukan ke pengadilan," jelas Tito.
Tito berharap seluruh Forkopimda kompak selama PPKM darurat. Sehingga, mobilitas masyarakat dapat ditekan dan penularan COVID-19 turun.
Kita harapkan dengan PPKM Darurat ini, maka Jawa Bali dan 15 kabupaten/kota di luar yang melaksanakan bisa menekan secara paralel sehingga tidak terjadi efek pingpong.
-Mendagri Tito Karnavian
Berikut 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat:
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam
Kota Bandar Lampung
Kota Medan
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau
Kota Singkawang
Kota Pontianak
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong
Kota Mataram
