news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tito Minta Kepala Daerah Turun ke Lapangan Jelaskan Sektor Esensial dan Kritikal

9 Juli 2021 18:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli mendatang demi membatasi mobilitas masyarakat agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
ADVERTISEMENT
Terbaru, pemerintah memutuskan memperluas PPKM darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. PPKM di 15 kabupaten/kota ini mulai berlaku Senin (12/7) hingga 20 Juli mendatang.
Selama PPKM darurat, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO. Selain di sektor itu, pegawai wajib WFH.
Akan tetapi, dalam penerapan di lapangan masih banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal melanggar aturan ini.
Menyikapi ini, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah yang menerapkan PPKM darurat turun langsung ke lapangan. Mereka harus menjelaskan dan mensosialisasikan terkait perusahaan apa saja yang masuk sektor esensial dan kritikal.
Ilustrasi: Kota Padang, Sumatera Barat. Kota ini akan menerapkan PPKM Darurat. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
"Kepala daerah hadir di lapangan, sosialisasi melakukan dialog dengan asosiasi, kemudian memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan esensial dan kritikal di daerah masing-masing sehingga tidak multitafsir," kata Tito secara virtual, Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT
Hadir juga dalam kegiatan itu Menkes Budi Sadikin dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Polisi segel dua perusahan di Semarang yang langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
Tito menekankan, upaya sosialiasi dan persuasif harus dikedepankan. Terutama komunikasi publik ke masyarakat dan memberikan masukan atau dialog dengan asosiasi-asosiasi terdampak, mulai hotel, restoran, tempat wisata dan lainnya.
"Termasuk tempat ibadah kemudian perkantoran, ini sudah ada edaran dari MenPANRB dan juga tokoh-tokoh dan omas yang berpengaruh," ucap Tito.
"Langkah-langkah kohesif juga dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP, menggunakan acara pemeriksaan biasa artinya diproses oleh kepolisian, diserahkan ke kejaksaan, dan diajukan ke pengadilan," jelas Tito.
Tito berharap seluruh Forkopimda kompak selama PPKM darurat. Sehingga, mobilitas masyarakat dapat ditekan dan penularan COVID-19 turun.
ADVERTISEMENT
Berikut 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat: