Tito: Presiden Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Jakarta

22 Januari 2025 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI baru saja melakukan kesepakatan pelaksanaan pelantikan daerah secara bertahap yang akan dilaksanakan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“(Pelantikan) di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih (ibu kota) Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Mendagri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Tito menegaskan, kepindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur baru sah terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres perpindahan. Hingga saat ini, Keppres tersebut belum diteken.
“Ibu Kota Negara pindah ke IKN ketika setelah adanya Keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak ada gugatan hasil pemilu di MK baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo.
ADVERTISEMENT
Sementara daerah yang masih menjalani sengketa pilkada, pelantikan akan dilakukan setelah seluruh proses sidang di Mahkamah Konstitusi selesai.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan sidang sengketa Pilkada di MK, paling cepat kepala daerah baru bisa dilantik 15 Maret 2025. Sebab proses sengketa di MK paling lambat diselesaikan seluruhnya pada 15 Maret 2025.