Tito Ungkap 4 Syarat Pendirian Rumah Ibadah: Dalam Praktiknya Banyak Masalah

9 April 2023 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan saat menghadiri peresmian GKI Bogor Barat. Foto: Youtube/ GKI Pengadilan Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan saat menghadiri peresmian GKI Bogor Barat. Foto: Youtube/ GKI Pengadilan Bogor
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menyinggung berbagai kendala dalam pembangunan rumah ibadah di Indonesia. Padahal, Tito mengatakan sudah ada aturan terkait pendirian rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
"Persoalannya adalah yang dijamin negara untuk memeluk agama dan menjalankannya. Teknis menjalankannya ini yang kadang menjadi masalah sehingga akhirnya keluar lah di antaranya peraturan bersama menteri namanya PB nomor 8 dan 9 tahun 2006," kata Tito saat meresmikan GKI Bogor Barat atau Yasmin, Minggu (9/4).
Menko Polhukam Mahfud MD dan Wali Kota Bogor Bima Arya turut hadir dalam acara itu.
"Keluarlah di antaranya ada judulnya yang bagus tentang kerukunan hidup beragama. Termasuk pembentukan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di atur di sana. Tapi khusus Pasal 14, dijelaskan mengenai pendirian tempat ibadah disarankan 4 hal," ucap Tito.
Berikut 4 hal yang dimaksud:
ADVERTISEMENT
"Dalam praktiknya, ini banyak masalah," ucap Tito.
"Ketika yang lakukan ibadah kurang, mulai timbul protes, terutama kalau ibadah di rumah. Sabtu, Minggu di rumah atau ruko yang jumlahnya 90 orang," ucap Tito.
"Padahal itu dibilang bukan tempat ibadah, ini muncul pro kontra yang bilang itu rumah ibadah kurang dari 90 orang, dibubarkan, protes macam-macam," lanjut dia.
Pohon Natal Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi saat menggelar solidaritas ibadah Natal di seberang Istana Presiden, Jakarta, Rabu (25/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Warganya mungkin mendukung tapi ada kelompok-kelompok tertentu dari pihak lain yang mempengaruhi masyarakat supaya tidak sampai 60 dukungan," ucap Tito.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Dinas Agama ini akan mempengaruhi dalam izin mengeluarkan IMB. Dinas Agama ini tergantung political will dari kepala daerah," kata Tito.
"Jadi pengalaman kami waktu jadi Kapolri, beberapa kali kami tangani konflik biasanya FKUB ada program, pertemuan, bulanan membahas tiap masalah potensi konflik keagamaan, potensi di mana supaya tidak pecah," kata Tito.
"Itu kalau mereka rajin melakukan pertemuan, biasanya selesai tapi kalau jarang ketemu, begitu pecah (konflik) baru dikumpulkan," tutur Tito.
ADVERTISEMENT