Tjahjo: Ahok Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi

24 Mei 2017 15:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok dan Yasonna Laoly di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dan Yasonna Laoly di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif, pasca divonis penjara dua tahun oleh PN Jakarta Utara. Namun, menyusul dicabutnya berkas banding, Ahok menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengajukan pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 23 Mei 2017 Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (24/2).
Mendagri memberikan SK Plt gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri memberikan SK Plt gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Tjahjo mengatakan, Ahok sebelum berkas dicabut itu masih berstatus nonaktif atau diberhentikan sementara berdasarkan Kepres Nomor 56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Namun dengan pengunduran diri, maka Djarot yang sekarang Plt akan menjadi gubernur DKI definitif.
Mendagri memberikan SK PLT Gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri memberikan SK PLT Gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
"Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur definitif," ujar Tjahjo
Terkait jabatan wakil gubernur, Tjahjo mengatakan tidak akan diisi atau tidak ada pengangkatan baru karena masa jabatan tersisa kurang dari 18 bulan sesuai UU Pemda, atau hanya sampai Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Baca juga: