Tjahjo: Tak Ada Barter Pasal di RUU Pemilu

8 Mei 2017 11:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja (Foto:  ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) Pemilu akan segera disahkan DPR bulan ini. Namun banyak pasal di dalamnya yang belum menemui titik temu antar fraksi di DPR maupun dengan pemerintah. Belakangan ketidaksepahaman itu memunculkan isu adanya barter pasal.
ADVERTISEMENT
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membantah ada barter pasal untuk menyepakati RUU Pemilu. "Dalam pembahasan awal tim inventarisasi isu krusial dalam RUU Pemilu sampai tahap tim perumusan antara DPR dan pemerintah, tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah," papar Tjahjo dalam pesan singkat, Senin (8/7).
Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Tjahjo menyebut semangat RUU Pemilu adalah menyongsong pileg dan pilpres 2019 serentak untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem presidensial.
"Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam pansus atau panja, sah dan wajar-wajar saja karena pileg dan pilpres adalah rezim parpol," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyepakati isu krusial dalam RUU Pemilu. Tjahjo mendapat informasi bahwa sekjen-sekjen parpol akan bertemu untuk lobi agar mencapai titik temu.
"Malam nanti ada lobi sekjen-sekjen partai yang saya dengar," ucap Tjahjo.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menyebut fraksi-fraksi belum sepakat salah satunya soal Presidential Treshold (PT). Mayoritas ingin PT dihapus, namun Golkar, PDIP dan Nasdem menolak dan menghendaki PT tetap 20 persen sama seperti pemilu sebelumnya. (Baca juga: PT Diusulkan Dihapus, Semua Partai Bisa Usung Capres di 2019).
Selain soal Presidential Treshold, isu lainnya yang belum sepaham adalah Parliamentary Treshold (PT), sistem pemungutan suara untuk Pileg (terbuka atau tertutup) dan lainnya.
"Rekomendasi Panja ini akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang," ucap Lukman.
ADVERTISEMENT