Tjahjo Terbitkan SE, Larang ASN Cuti dan Bepergian Selama Nataru

24 November 2021 23:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021. SE itu tentang pembatasan kegiatan bepergian ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
ADVERTISEMENT
SE itu diterbitkan pada Selasa (23/11) dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo.
Dalam SE itu, Tjahjo mengatakan diperlukan pembatasan kegiatan ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama periode Nataru. Hal itu demi mencegah penularan COVID-19.
"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama periode Nataru dalam pencegahan COVID-19," tulis Tjahjo dalam SE tersebut dikutip Rabu (24/11).
Tjahjo menekankan, seluruh ASN dilarang bepergian, cuti dan mudik terhitung tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, ada pengecualian bagi ASN yang tinggal di daerah aglomerasi seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila dan Maminasata.
ADVERTISEMENT
Sementara pengecualian cuti, diberikan kepada ASN yang akan melahirkan, sedang sakit, atau alasan penting bagi ASN.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ia meminta seluruh ASN mematuhi dan melaksanakan aturan ini demi menekan penularan COVID-19.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini demi mencegah gelombang ketiga COVID-19 pada Nataru.
Aturan PPKM level 3 sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Dalam Inmendagri itu, sudah dijelaskan pula ASN termasuk TNI dan Polri dilarang cuti pada Nataru. Aturan ini juga berlaku bagi pegawai BUMN dan karyawan swasta.