TKI Asal Pati di Singapura Dianiaya Majikan, KBRI Tempuh Jalur Hukum

Seorang TKI asal Pati, Jawa Tengah, bernama Sugiyem, mengalami nasib nahas ketika bekerja di Singapura. Ia dianiaya majikannya hingga penglihatan dan pendengaran bermasalah. Atas peristiwa itu, KBRI Singapura menempuh jalur hukum.
"Sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya," tulis KBRI Singapura dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).
"KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti. KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti-bukti kekerasan," lanjutnya.
KBRI Singapura mendapat laporan penganiayaan yang dialami Sugiyem dari BP2MI Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini. Dalam laporan tersebut, Sugiyem disebut dianiaya oleh majikannya sejak 2019.
KBRI Singapura menyatakan, Sugiyem bekerja di Negeri Singa secara direct hiring sejak 2015 melalui Batam. Selama bekerja di Singapura, Sugiyem sudah berpindah bekerja sebanyak 2 kali.
"KBRI Singapura sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada tahun 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan hubungan kerja. Namun setelah berpindah kerja di tempat kerja yang terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena teleponnya dipegang majikan," ucap KBRI Singapura.
Sugiyem kemudian dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit. Saat bekerja di tempat terakhir, Sugiyem mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya.
"Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran," kata KBRI Singapura.
KBRI Singapura memastikan alamat majikan yang disebut Sugiyem valid. Keberadaan Sugiyem di Singapura legal atau sudah sesuai ketentuan.
Atas kejadian yang menimpa Sugiyem, KBRI Singapura mengimbau kepada para TKI agar melakukan hal berikut:
Tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah dan memastikan keberangkatan dilakukan secara legal.
Memiliki perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Melaporkan keberadaannya di Singapura kepada KBRI.
Memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan/biaya pengobatan, dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental.
Segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan.
