Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
TKN Prabowo-Gibran: Kawasan 'Welcome to Batam' Boleh untuk Kampanye
3 Januari 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan pemasangan baliho di ikon 'Welcome to Batam' diizinkan oleh pihak berwenang setempat. Menurutnya, pemasangan atribut kampanye itu bahkan diizinkan oleh Bawaslu setempat.
ADVERTISEMENT
"Pemasangan baliho, yang informasi kami dapat bahwa area tersebut merupakan disebut lapangan welcome. Lapangan welcome itu ada surat Bawaslu setempat yang mengatakan bisa merupakan area kampanye," kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
"Ada surat Bawaslu-nya yang terbit sebelum pemasangan, Bawaslu setempat. Pokoknya ada area-area di Batam yang diperbolehkan untuk kampanye termasuk lapangan welcome itu," imbuh dia.
Habiburokhman mengatakan TKN tidak pernah mengarahkan TKD untuk melaporkan kasus itu ke polisi. Namun, juga tidak melarang jika ingin diperkarakan.
"Oh, enggak (arahan TKN untuk buat laporan polisi), tapi ya mau laporkan ya silakan saja," kata Habiburokhman.
"Iya silakan saja ya (kami tak persoalkan)" tandas dia.
Baliho Prabowo-Gibran di ikon 'Welcome to Batam' semakin ramai setelah dicopot Bawaslu Kepri—lalu TKD Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Kepri ke polisi.
ADVERTISEMENT
DPD Gerindra Batam mengaku sudah meminta izin pemasangan baliho, dan langsung mendapatkan respons. Ada Terbit Surat Izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam (selanjutnya disebut Dinas Tata Ruang) nomor B/2294/100.3.12/XII/2023, ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah.
Meski, ada sejumlah syarat pemasangan, seperti 'tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi'.
Usai viral, Bawaslu Kepri langsung menindaknya yakni dengan pencopotan yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra.
Terkait pencopotan baliho itu, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri melaporkan Zulhadril Putra selaku Ketua Bawaslu Kepri, dan Antonius Itolaha Gaho Ketua Bawaslu Kota Batam, ke Polresta Barelang.
Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, Musrin, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan dengan dalih perusakan. Musrin menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan," kata Musrin usai membuat laporan.