TKN: Prabowo-Gibran Sudah Sah jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

22 April 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKN Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers menanggapi soal hasil putusan MK, Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TKN Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers menanggapi soal hasil putusan MK, Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Senin (22/4). MK menolak gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK. Mereka menekankan putusan MK bersifat final mengikat.
"Kita baru saja mendengar keputusan MK tentang sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon 01 dan 03. Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh konstitusi. Dan upaya ini adalah upaya terakhir yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres," ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center Prabowo-Gibran, Sriwijaya 16, Jakarta Selatan.
Menhan Prabowo Subianto upload foto bareng Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram/@prabowo
TKN menghormati upaya paslon 01 dan 03 untuk menempuh sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap putusan MK dihormati oleh pihak penggugat.
"Akan tetapi ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan ini, TKN menyatakan paslon Prabowo-Gibran sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.
"Sejak hari ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden 2024," pungkasnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya MK menolak seluruhnya permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam putusan tersebut, tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
ADVERTISEMENT
Setelah putusan ini, KPU baru akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.