TNI AD Beri Penegasan: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Warga Sipil

3 Oktober 2020 20:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suherman Winata alias Ahon, warga sipil yang memakai mobil dinas TNI ke rumah makan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suherman Winata alias Ahon, warga sipil yang memakai mobil dinas TNI ke rumah makan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI AD bersikap cepat ketika ramai soal mobil dinas Fortuner berpelat TNI AD dipakai warga sipil yang diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon.
ADVERTISEMENT
Suherman segera diamankan dan menjalani pemeriksaan. Demikian juga purnawirawan yang meminjam mobil Puspomad itu Kolonel (Purn) Bagus Heru Sucahyo dipanggil untuk diperiksa.
Tak diketahui bagaimana Bagus bisa meminjamkan kendaraan mobil dinas itu ke Suherman.
"Perlu diketahui bagi purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu tertentu dan kapasitas tertentu, tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," kata Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (3/10).
Mobil dinas TNI yang diduga dipakai warga sipil. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Brigjen Nefra, pihak Puspomad akan melakukan penyelidikan apakah ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Nefra.
ADVERTISEMENT
Pihak TNI AD juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang membantu mengungkap kasus mobil dinas dipakai warga sipil ini.