TNI AD Jelaskan TR Jenderal Maruli Buat Jaga Kejaksaan: Biasa, Bagian Kerja Sama

18 Mei 2025 10:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TNI AD Jelaskan TR Jenderal Maruli Buat Jaga Kejaksaan: Biasa, Bagian Kerja Sama
Kadispen TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, masalah telegram dari Jenderal Maruli buat menjaga Kejaksaan ini tidak perlu dibesar-besarkan.
kumparanNEWS
Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Kamis (12/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Kamis (12/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
TNI AD memberikan penjelasan terkait telegram yang dikeluarkan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli melalui telegram nomor ST/1992/2025 tertanggal 6 Mei memerintahkan anggota TNI AD untuk ikut menjaga Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kadispen TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, telegram dari Jenderal Maruli buat menjaga Kejaksaan ini tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, ini merupakan telegram biasa.
"Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (18/5).
Kadispenad Birgjen TNI Wahyu Yudhayana. Foto: Walda Marison/ANTARA
TNI AD menuturkan substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan di Kejaksaan sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," jelas Wahyu.
ADVERTISEMENT
Sementara mengenai penyebutan kekuatan 1 peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 1 regu untuk Kejaksaan Negeri, TNI AD menjelaskan hal itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," ucap Wahyu.
Oleh sebab itu, TNI AD menilai telegram yang dikeluarkan KSAD ini adalah hal biasa sehingga tidak perlu menjadi polemik.
TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan hormat saat ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memperkuat pengamanan kejaksaan. Personel TNI pun akan dikerahkan untuk menjaga kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Surat tersebut berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dalam mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.