TNI Gagalkan Penyelundupan 7,2 Kg Ganja di Jalur Perbatasan Papua
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolres Keerom AKBP Christian mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari TNI telah mengamankan 7,2 kg ganja. Mereka lalu menurunkan tim untuk menuju lokasi tertangkapnya kedua pelaku.
"Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS menghubungi Personel Sat Resnarkoba Polres Keerom, guna diamankan dilakukan Proses Hukum lebih lanjut," kata Chris lewat keterangannya, Rabu (1/6).
Chris menuturkan, tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari Satgas TNI melakukan patroli pemeriksaan terhadap orang masuk dan melintas di Jalan Trans Papua.
Dari hasil pemeriksaan, kata Chirs, ganja tersebut diselundupkan dari Papua Nugini. Kedua pelaku berencana membawa ganja itu ke Kota Jayapura, tepatnya di Waena Perumnas III.
"Diamankannya 7,2 kg narkotika jenis ganja disimpan dalam ransel," ujar Chris.
Atas perbuatannya, lanjut Chris, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara 5 tahun sampai dengan 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliar.
ADVERTISEMENT