TNI Jawab Tuntutan Gelar Peradilan Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Umum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjawab desakan KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum, meski pelakunya adalah empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Menurut Aulia, persidangan dilakukan di peradilan militer sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena pelakunya semua kan anggota aktif,” ucap Aulia di DPR, Kamis (16/4).

Prajurit TNI berjaga di samping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

“Jadi memang itu sudah kita jelaskan bahwa tersangkanya itu anggota militer aktif. Dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” tambahnya.

Aulia pun memastikan persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum dan secara profesional. Para tersangka pun akan dihadirkan.

“Saya pikir (wajah tersangka) nanti akan terlihat. Di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” tegas Aulia.

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Adapun TAUD, KontraS, hingga LBH Jakarta menilai seharusnya kasus ini dibawa ke peradilan umum. Menurut mereka, meski pelaku adalah anggota TNI, namun jenis perkaranya adalah tindak pidana umum, bukan jenis tindak pidana militer.

Mereka merujuk Pasal 65 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi:

  • Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

  • Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

  • Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang undang.

Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras saat sedang melintas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat menggunakan sepeda motornya, Kamis (12/3). Belakangan terungkap, pelakunya adalah empat anggota BAIS TNI; tiga perwira, satu bintara.

Sidang kasus ini akan dimulai pada 29 April mendatang.