TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Idap Penyakit yang Buatnya Tak Sadar Diri

13 September 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pomdam Jaya mengungkapkan bahwa Lettu GDW (29) alias Gerie Desano Wibowo, penabrak 7 mobil di Tol MBZ karena berjalan lawan arah, mengidap suatu penyakit. Meski belum diungkapkan jenis penyakitnya, pelaku seharusnya tidak diizinkan keluar.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini, yang bersangkutan ini sudah didiagnosa ada sakit. Jadi dia bisa melakukan tindakan yang tanpa didasari sama dia," jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/9).
"Makanya dia kan dalam pengawasan satuan. Cuma pada saat itu memang dia tanpa izin keluarnya gitu, saat terjadi kejadian itu," sambung Irsyad.
Irsyad mengatakan, karena GDW mengidap sebuah penyakit, dia harus mengonsumsi obat. Meski demikian Irsyad mengaku tak bisa mengatakan jenis penyakitnya lantaran hal tersebut, katanya, adalah kewenangan pihak kedokteran.
"Jadi kalo dibilang pengaruh obat juga ada, yang lebih dominan sih pengaruh sakitnya ini, gitu lho," jelas Irsyad.
Irsyad mengungkapkan, GDW masih menjalani perawatan. Namun bukan karena kecelakaannya, melainkan penyakit yang sudah diderita sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Nah, kalau luka luarnya enggak ada, kayak cuma lecet-lecet sedikit saja di tangannya. Tapi kalau luka dalamnya ini kemarin kan observasi penyakitnya, sekarang observasi masalah akibat kecelakaan itu ada enggak," terangnya.
Irsyad masih menunggu hasil rekomendasi dari tim kedokteran untuk menentukan tindaklanjut berikutnya bagi Lettu GDW alias Gerie Desano Wibowo.
"Kalau sembuh akan diproses tetap. Tapi kalau memang tidak bisa diproses hukum karena yang bersangkutan sakit, tentu kita nunggu dipulihkan. Nah, memang nanti ada keputusan dari komando atas, kalau sakit misalnya tidak bisa melanjutkan jadi tentara," tutupnya.