Toko Obat Tradisional di Tasikmalaya Digerebek BPOM karena Tak Punya Izin Edar
·waktu baca 2 menit

Gudang dan toko obat tradisional di wilayah Tasikmalaya digerebek petugas pada Rabu (28/7) lalu lantaran tak memiliki izin edar dari BBPOM Bandung.
Ribuan barang bukti telah diamankan dalam penggerebekan tersebut. Rencananya, obat tradisional tersebut hendak diedarkan oleh para pelaku di wilayah Jabar.
"Tim melakukan penghentian pengedaran obat tradisional tanpa izin edar dan beberapa obat tradisional yang sudah masuk kategori Badan POM mengandung bahan kimia obat," ujar Kepala BBPOM Bandung Susan Gracia Arpan, Selasa (3/8).
Dalam pengungkapan tersebut, kata Susan, petugas mengamankan obat seperti Tawon Klanceng dan obat tradisional lainnya yang dinilai berbahaya untuk jantung dan ginjal bila dikonsumsi. Adapun total barang bukti yang diamankan oleh petugas setara dengan Rp 850 juta.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar di masa pandemi berhati-hati mengkonsumsi obat-obatan. Kalau obat keras harus dengan resep dokter, kalau obat tradisional harus izin edar dari Badan POM," ucap dia.
Obat tradisional yang telah diamankan antara lain 2.532 botol Tawon Klanceng, serbuk Xian Ling 270 boks dan kapsul 300 boks. Serbuk pegal linu Wang Tong 100 boks, Ricalinu 120 boks, serbuk asam urat Shen Ling 400 boks, serbuk tawon 600 boks, pegal linu kapsul Wang Tong 4.200 boks, serbuk Chang San 270 boks, Kapsul Asamulin 600 boks, obat asam urat dan flu tulang kapsul 270 boks.
Pelaku yang terbukti mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar terancam bakal dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 10 tahun hingga 15 tahun.
Barang bukti Rp 1 M
Susan menambahkan, petugas turut menggerebek rumah penjual obat-obatan tertentu di Kota Bandung dan mengamankan barang bukti yang jika dinominalkan setara Rp 1 miliar. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Nilai temuan Rp 1,1 miliar, kita sudah melakukan sesuai protap dan kasusnya sudah sampai tahap dua barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," kata dia.
