Tokoh Agama Hindu di Bali yang Cabuli Umatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 Juni 2021 12:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan terdakwa tokoh agama di Bali yang diduga mencabuli umatnya di Pura. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan terdakwa tokoh agama di Bali yang diduga mencabuli umatnya di Pura. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana 4,5 tahun penjara terhadap tokoh agama Hindu di Bali atau disebut sebagai sulinggih bernama I Wayan Mahardika (38).
ADVERTISEMENT
I Wayan Mahardika dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang umatnya berinisial KYD. Perbuatannya melanggar Pasal 289 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Mahardika dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai I Made Pasek di PN Denpasar, Selasa (8/6).
Pertimbangan hakim dalam putusannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap terdakwa sebagai guru spiritual yang dihormatinya.
"Perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali dan terdakwa berusaha memungkiri perbuatanya," kata hakim Pasek.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan terdakwa dapat diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntut Mahardika dihukum 6 tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
Pencabulan yang dilakukan Mahardika terjadi pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 01.00 WITA. Pencabulan dilakukan saat upacara spiritual Melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.