Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Kenaikan tarif Tol Jagorawi mulai berlaku Kamis (19/12) pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Iya mulai pukul 00.00 ada kenaikan tarif Tol Jagorawi," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Soenardi, saat dihubungi, Rabu (18/12).
Irra menuturkan, kenaikan Tol Jagorawi sesuai dengan informasi yang sudah beredar sebelumya. Kenaikan hanya untuk di golongan I dan II.
"Iya sesuai dengan info yang kemarin beredar, naik di golongan I dan II sementara sisanya menyesuaikan," ucap Irra.
Kepala Badan Pengatur Jalā€ˇan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan kenaikan tarif tol merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005, di mana tarif tol disesuaikan tiap 2 tahun sekali.
Terakhir kali tarif Tol Jagorawi naik di tahun 2017. Adapun kenaikan tarif dilakukan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi badan usaha. Kenaikan tarif menyesuaikan dengan besaran inflasi daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, kenaikan tarif Tol Jagorawi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi.
Berikut tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019:
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II: Rp 11.500
Golongan III: Rp 11.500
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 16.000
Sementara tarif Tol Tol Jagorawi pada 2017-2019:
ā€ˇGolongan I: Rp 6.500
Golongan II: Rp 9.500
Golongan III: Rp 13.000
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 19.500