Tolak Dipanggil, Alex Asmasoebrata Laporkan Balik Penyidik ke Propam

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Alex Asmasoebrata melaporkan kasus penganiayaan. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alex Asmasoebrata melaporkan kasus penganiayaan. Foto: Ainul Qalbi/kumparan

Mantan pebalap Alex Asmasoebrata sekaligus anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno harus berurusan dengana polisi karena dugaan pencemaran nama baik. Alex dilaporkan oleh PT Sedayu karena diduga menyebarkan fitnah di media elektronik.

Atas dasar laporan itu, penyidik Polda Metro Jaya memanggil Alex untuk dimintai klarifikasi atas laporan itu. Tapi, Alex menolak. Dia melalui tim kuasa hukumnya justru melaporkan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

"Agar ditindak tegas ketidakprofesionalan petugas yang membuat dan menandatangani surat undangan tersebut," ujar Bonny, tim kuasa hukum Advokat Senopati 08, yang mendampingi pelaporan Alex, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Dalam surat pengaduan yang teregistrasi dengan nomor: SPSP2/ 404/ II / 2019 / BAGYANDUAN tanggal 13 Februari 2019 atas nama Alex itu, dijelaskan duduk perkara dari pengaduannya ke Propam. Pengaduan ini dilakukan lantaran Alex merasa adanya kesalahan dalam undangan klarifikasi yang diterimanya.

Surat Panggilan Mantan pebalap Alex Asmasoebrata terkait dugaan fitnah di media elektronik. Foto: Dok. Istimewa

Adapun nama-nama yang dianggapnya tak profesional dalam membuat surat panggilan, yaitu Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin, dan Aiptu Joko Waluyo.

"Betul (laporan dilakukan kemarin pada Rabu (13/2))," ungkapnya.

Bonny menjelaskan, ada tiga hal yang dianggapnya janggal dari surat undangan klarifikasi ini. Pertama, dia menyebut tidak ada tanggal yang tertera pada butir di dalam poin rujukan yaitu tanggal sprindik (surat perintah penyidikan).

Kedua, dia menjelaskan, tidak tercantum nomor telepon dari penyidik yang seharusnya tercantum dalam surat undangan klarifikasi. Sehingga dia mengatakan, tak tahu harus berkoordinasi dengan siapa.

Kejanggalan terakhir, duduk perkara ini tidak jelas. Lantaran dalam surat undangan klarifikasi hanya tertulis transaksi elektronik yang terjadi pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat. Dalam surat ini, pelapor juga tidak tertera di dalamnya.

Bonny mengungkapkan, surat undangan klarifikasi dari Polda dikirim pada 8 Februari 2019 tengah malam. "Tanggal 8 Februari pukul 22.00 lebih. Jumat tengah malam, waktunya orang sudah istirahat," jelasnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, panggilan terhadap Alex Asmasoebrata merupakan prosedur hukum atas tindak lanjut laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Argo memastikan polisi tetap profesional dalam menangani kasus ini.

Namun, Argo juga mempersilakan pihak Alex untuk melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya bila surat pemanggilan itu dirasa tidak sesuai.

"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan lapor Propam tidak masalah. Nanti kan Propam ngecek apa sudah sesuai standar atau belum yang dilakukan oleh penyelidik ini," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2).

"Kalau sudah dilakukan standar lalu penyelidik merasa ada yang dirugikan boleh melapor balik. Kalau nanti prosesnya sudah benar tapi dituduh salah. Nantikan ada Propam yang akan mengecek," lanjutnya.