Tolak SK Menkum Sahkan PPP Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Siapkan Gugatan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum PPP terpilih Agus Suparmanto (ketiga kiri) didampingi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Muhammad Romahurmuziy (tengah) memberikan keterangan pers pada acara Tasyakuran Muktamar X PPP di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PPP terpilih Agus Suparmanto (ketiga kiri) didampingi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Muhammad Romahurmuziy (tengah) memberikan keterangan pers pada acara Tasyakuran Muktamar X PPP di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan SK kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono. Mardiono dinilai sah kembali memimpin partai Ka'bah hingga 20230.

Menanggapi keputusan itu, kubu Agus Suparmanto bereaksi. Mereka langsung menyiapkan langkah untuk menolak keputusan itu.

"Kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum [Agus Suparmanto] dan Sekjen [Taj Yasin] hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat Keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," kata pengurus PPP kubu Agus Suparmanto, M. Romahurmuziy, dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin usai menyerahkan SK kepengurusan PPP periode 2025-2030 dari kubu Agus Suparmanto di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Rommy menegaskan menolak tegas pengesahan kepengurusan PPP Mardiono yang disahkan Menkum. Dia menyebut, ini mendapat dukungan dari kader PPP se-Indonesia.

"Kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI," tambah dia.

Berikut alasan PPP kubu Agus Suparmanto menolak SK Menkum:

1. SK tersebut CACAT HUKUM karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017.

2. Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik". Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

3. Bahwa, SK Menkum RI di atas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa TIDAK PERNAH ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah KLAIM aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.

kumparan post embed

4. Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali.

5. Bahwa, klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

6. Bahwa, SK Menkum RI di atas, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut," ucap dia.