Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tom Lembong Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Kamis Besok via Zoom
20 November 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tom Lembong akan dihadirkan dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11). Namun kehadirannya dilakukan secara online melalui Zoom.
ADVERTISEMENT
Sempat terjadi perdebatan soal kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan tersebut. Pihak pengacara berkukuh agar Tom Lembong perlu hadir untuk didengarkan keterangannya dalam sidang beragendakan mendengar kesaksian tersangka dan ahli pada Kamis besok.
Perdebatan dimulai saat pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, hendak mengkonfirmasi soal kehadiran kliennya yang telah ditanyakan beberapa kali sejak sidang perdana.
Hakim tunggal dalam sidang, Tumpanuli Marbun, pun mengatakan untuk dirembukkan dahulu perihal berapa lama waktu yang diperlukan. Bahkan dia sempat menyinggung perihal tersangka dihadirkan secara daring.
"Barang kali mungkin dengan cara demikian mungkin kita berikan waktu berapa lama untuk mendengarkan apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka ini, bisa tidak dihadirkan begini," ujar Tumpanuli dalam sidang.
Pihak Jaksa sempat kembali mempertanyakan kapasitas Tom Lembong untuk dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi atau bukan. Hakim pun menimpali dan mengatakan apabila sebagai saksi, maka dia sependapat dengan jaksa, bahwa hal itu tidak ada urgensinya.
ADVERTISEMENT
"Kalau sebagai saksi jelas, saya kemarin sudah bicara mengani itu. Menghadirkan sebagai saksi itu tidak ada urgensinya, dia bukan berkapasitas sebagai saksi," ucap Hakim Tumpanuli.
Lebih lanjut, Ari kemudian menjelaskan bahwa Tom perlu hadir secara langsung karena tidak ada larangan. Selain itu, menurutnya, penting buat kliennya menyampaikan apa yang dirasakannya saat diperiksa sebagai saksi dan langsung menjadi tersangka di hari yang sama.
"Nah karena pada waktu peristiwa ketika si tersangka, dalam hal ini saksi berubah menjadi tersangka, lalu tadi dijelaskan dalam jawaban termohon bahwa ini tidak ada paksaan, ini kan secara langsung dan detail keadaan pada waktu itu adalah si pemohon prinsipal," terang Ari.
Dia pun mempertanyakan mengapa permintaan tersebut seperti terkesan dipersulit untuk diwujudkan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itulah kita sebaiknya menghadirkan itu ke persidangan. Toh tidak ada susahnya, artinya dari segi keamanan, dari segi yang lain, ini ada apa? Kenapa harus dipersulit untuk kehadiran ini. Kenapa kita tidak hadirkan saja, ini kan haknya dari mereka, hak dari tersangka supaya betul dilindungi hak-hak dalam persidangan ini," sambungnya.
Atas perdebatan itu, Hakim Tumpanuli pun menetapkan, sebagai jalan tengah agar tidak berpolemik, untuk mendengarkan Tom Lembong secara daring melalui Zoom.
"Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara Zoom Beliau dihadirkan. Secara Zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini. Pada saat pembuktian besok saksi diberikan. Kita dengarkan dulu keterangannya secara Zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka," putus Hakim.
ADVERTISEMENT
Seusai sidang
Ari mengaku bahwa permintaan Tom itu sudah menjadi hak kliennya. Terutama dalam perkara ini, kesaksiannya sebelum didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang sekarang.
"Ya situasi pada waktu itu kan berbeda tentunya. Karena Pak Tom ini belum pernah bermasalah dengan hukum. Bahkan dengan ditilang polisi pun belum pernah. Jadi enggak ngerti dia permasalahan hukum ini. Ini baru pertama-tama kalinya dia diperiksa kaitan dengan hukum," ujar Ari kepada wartawan seusai sidang.
Sementara dari pihak tim Jampidsus Kejaksaan Agung, Zulkipli, mengatakan tidak ada urgensi untuk dia hadir karena telah menyerahkan kuasa kepada tim penasihat hukum. Selain itu, mereka kembali menekankan bahwa Tom Lembong tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sudah berstatus tersangka.
"Kemudian tadi sudah juga diajukan bukti surat kesaksian. Jadi bentuknya testimoni atau kesaksian yang dialami dalam proses itu, dalam proses pemeriksaan penetapan tersangka, penahanan. Dan itu kan semuanya sudah tersampaikan kondisinya. Nah kondisi apa lagi yang akan mau disampaikan? Nah itu kan kami kembalikan kepada penasihat hukum, tentu bicara konteks urgensi," jelas Zulkipli.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, dia siap mengakomodir penetapan hakim untuk menghadirkan Tom secara daring.
"Ya kita akan laksanakan, karena sifatnya penetapan, coba kita akomodir, tapi memang kami ingin melihat urgensinya, kehadirannya itu bukan dihadirkan ya, akan didengar hal-hal yang terkait dengan apa yang beliau alami," sambungnya.