Tom Lembong Dapat Abolisi, Terdakwa Lain Kasus Gula Minta Dakwaan Dicabut

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Penasihat hukum para terdakwa dari petinggi perusahaan gula swasta, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencabut surat dakwaan kasus importasi gula yang menjerat kliennya.

Permintaan itu imbas adanya Keppres pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus serupa.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum salah satu terdakwa yakni Dirut PT Angels Products (AP) Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8).

"Jadi intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan," kata Hotman dalam persidangan.

"Jadi kami, pertama, kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik, mencabut surat dakwaan. Karena klien kami hanyalah turut serta, sedangkan pelaku utama adalah sudah ditiadakan proses hukum," jelas dia.

Hotman menyebut, permintaan itu diajukan lantaran Tom Lembong yang sebelumnya didakwa memperkaya para petinggi perusahaan gula swasta telah dihentikan proses hukumnya.

Hotman pun meminta Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut untuk menghentikan proses perkara tersebut.

"Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum di apa pun," ujar dia.

"Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh preseden yang pertama, kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman pun meminta agar persidangan untuk terdakwa petinggi perusahaan gula swasta tersebut diundur selama sepekan.

Ia menyebut, hal itu juga untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung menentukan sikap terhadap permintaan agar mencabut surat dakwaan terhadap para petinggi perusahaan gula swasta itu.

"Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung," tuturnya.

"Karena ini menyangkut, menyukseskan program dari Presiden Republik Indonesia. Tidak mungkin turut serta dihukum, dipenjara sampai sekarang," papar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Soesilo Aribowo, meminta agar Majelis Hakim mengkaji terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

Ia menilai, dalam ketentuan terkait pemberian abolisi, tidak ada disebutkan diberikan terhadap individu.

"Tetapi, abolisi kalau kita, dibaca di Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Darurat, hanya mengatakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan, Yang Mulia," terang Soesilo.

"Jadi, secara global, tidak ada. Sementara ini, pasal yang dikenakan kepada para swasta, ini adalah Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang sifatnya adalah asesor, begitu, Yang Mulia. Jadi, mohon ini juga kita mengkaji bersama. Kami berpendapat seperti itu, Yang Mulia," lanjutnya.

Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, memutuskan bahwa sidang perkara yang menjerat para bos perusahaan gula swasta tetap dilanjutkan.

Hakim Dennie menilai, meskipun kasusnya bersamaan, Keppres pemberian abolisi hanya ditujukan kepada Tom Lembong dan tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya.

"Keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ucap Hakim Dennie.

"Adanya Penuntut Umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran Penuntut Umum di sini, kami rasa, ya, secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini," sambungnya.

Menjelang persidangan ditutup, Hotman Paris kembali menyinggung permohonannya agar surat dakwaan terhadap petinggi perusahaan gula swasta tersebut dicabut.

Ia pun memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan hati nuraninya agar bisa mencabut surat dakwaan tersebut.

"Kita ini kan sama-sama ahli hukum, kita ini semua ngerti hukum. Tidak ada orang yang turut serta masih dipenjara," pinta Hotman.

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya mereka ini. Tapi, Tom Lembongnya sudah bebas. Jadi, logikanya, tolong lah teman-teman jaksa pakai hati nurani agar surat dakwaan dicabut," imbuhnya.

Terkait permintaan tersebut, JPU menyatakan bakal menjawab secara tertulis dan disampaikan pada persidangan berikutnya, Selasa (12/8) mendatang.

"Kami tentunya akan menjawab secara tertulis, karena kan permohonannya ke Jaksa Agung," tutur jaksa.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Permohonan ini juga sudah disetujui oleh DPR.

Dengan pemberian abolisi ini, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa kasus hukum kepada terdakwa lain dalam kasus impor gula yang sempat menyeret Tom Lembong tetap akan berjalan.

Prasetyo menegaskan bahwa abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, tidak kepada terdakwa lain.

"Oh iya, hanya untuk beliau," ucapnya.