Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlanjut, Kamis (21/11). Mantan Menteri Perdagangan itu dihadirkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong tidak hadir secara langsung. Melainkan melalui secara daring via Zoom dari ruangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum Saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin Saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu kami berikan kesempatan kepada Saudara apa yang ingin Saudara sampaikan. Silakan," kata Hakim Tumpanuli membuka persidangan.
Dalam keterangannya, Tom kemudian membacakan testimoninya yang dituangkan dalam tulisan tangan. Testimoni ini diberi judul Kesaksian Terkait Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan. Tulisan tangan ini pun sudah diserahkan sebagai bagian dari barang bukti kepada Hakim.
Dalam tulisan tangan tersebut, Tom Lembong menjelaskan peristiwa pada 29 Oktober 2024. Mulai dari pemeriksaannya sebagai saksi yang berubah kemudian menjadi pemeriksaan tersangka lalu ditahan.
ADVERTISEMENT
Pihak pengacara sempat mendalami keterangan Tom Lembong dalam sesi tanya jawab. Dalam keterangannya. Tom menyebut bahwa pada saat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menjelaskan soal masalah hukumnya.
"Dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka, apa masalahnya?" tanya pengacara.
"Tidak dijelaskan apa masalahnya," jawab Tom.
Meski pengacara yang ditunjuk berasal dari Kejagung, Tom Lembong kemudian mengikuti permintaan penyidik itu karena sedang dalam kondisi tertekan.
"Anda pada waktu dikatakan sebagai tersangka dan akan ditahan itu, ada dalam kondisi syok?" imbuh pengacara.
"Sudah pasti," ujar Tom.
Dalam ruang sidang, terlihat istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, turut hadir. Dalam persidangan pada Rabu kemarin pun dia turut hadir.
Tom kini tengah melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan penetapan tersangkanya oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Beberapa dalil kemudian dia sampaikan dalam permohonan. Termasuk soal 5 mantan Mendag lain belum diperiksa hingga belum adanya audit BPK soal kerugian negara terkait impor gula.