Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tom Lembong Heran Hanya Dia Mendag Tersangka Kasus Gula, Ini Jawaban Kejagung
12 Maret 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung merespons pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang mempertanyakan kenapa hanya dia tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong pejabat yang bertanggung jawab saat terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.
"Nah dalam tempus delictinya, itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa," ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Rabu (12/3).
Harli meminta masyarakat untuk ikut mengawasi proses kasus ini bersama-sama. Dia tidak mau mengomentari perihal apakah terbuka kemungkinan untuk memeriksa menteri perdagangan lain setelah Tom Lembong.
"Seperti yang disampaikan oleh teman-teman media, apakah ada keterlibatan atau keterkaitan pihak-pihak lain, misalnya, atau terbuka kemungkinan pihak-pihak lain dapat diminta pertanggungjawaban? Nah, kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka," katanya.
Tom Lembong menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) selektif dalam melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, lingkup waktu (tempus) perkara yang digunakan Kejagung dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut adalah 2015-2023. Namun, yang dijerat sebagai tersangka hanya dirinya yang menjabat pada 2015-2016.
"Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara, saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu, kan, tidak konsisten, ya," ujar Tom Lembong kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).
Atas hal tersebut, Tom menilai bahwa Kejagung tidak konsisten. Padahal, selama kurun 2015-2023, setidaknya ada 5 Menteri Perdagangan yang menjabat.
Mereka adalah Rachmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
ADVERTISEMENT
Dakwaan Tom
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut dengan alasan distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
*Kemarin kan Pak Lembong di dalam sidang mengatakan kalau dia merasa ada yang aneh lah. Kenapa hanya dari segi banyak Mendag hanya dia yang dijadikan tersangka. Mungkin dari Kejaksaan Agung, membuka ruang untuk memeriksa Mendag lainnya?*
Nah dalam tempus delictinya, itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa.
ADVERTISEMENT
Seperti yang disampaikan oleh teman-teman media, apakah ada keterlibatan atau keterkaitan pihak-pihak lain, misalnya, atau terbuka kemungkinan pihak-pihak lain dapat diminta pertanggungjawaban? Nah, kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka.