Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Total Uang Rp 1,4 Triliun Sudah Disita Kejagung Terkait Kasus TPPU Duta Palma
3 Desember 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Dalam penyidikan itu, Kejagung sudah menyita uang lebih dari Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," kata Direktur Pendidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung pada Selasa (3/12).
Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan. Adapun uang yang telah disita bakal dititipkan oleh penyidik ke bank penitipan.
"Yang pertama nilainya Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar, lebih kurang ya. Kemudian, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang saat ini Rp 288 miliar," ucap dia.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
“Perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” terang Abdul.
Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Abdul menjelaskan bahwa uang hasil korupsi diduga dialirkan ke PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kemudian, uang itu dialihkan kembali ke Surya Darmadi.
Modus yang mereka jalankan adalah menyamarkan uang hasil korupsi itu dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT. Darmex Plantations, holding perkebunan. Yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Asset Pacific yang mana PT. Asset Pacific ini adalah holding properti,” jelas Abdul.