TPPU Kasus BTS Kominfo Tak Terbukti, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara

9 November 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galumbang Menak Simanjuntak (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Galumbang Menak Simanjuntak (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan korupsi dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta saat membacakan putusan Galumbang, Kamis (9/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan," sambungnya.
Hakim meyakini Galumbang turut terlibat bersama-sama Johnny G. Plate dalam dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara hingga triliun rupiah tersebut.
Selain itu, hakim menyatakan meski Galumbang tidak menikmati hasil korupsinya, tetapi karena peran dan rekomendasinya terkait proyek BTS Kominfo telah menguntungkan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Dia juga disebut bekerja sama dengan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Johnny Plate dkk untuk mengatur proyek BTS Kominfo.
"Walau tidak memperkaya diri sendiri, tetapi memperkaya orang lain atau korporasi, yaitu Anang Achmad Latif Rp 5 miliar, Yohan Rp 400 juta; Irwan Hermawan Rp 243 miliar, Johnny G Plate Rp 17,8 miliar, Windi Purnama Rp 750 juta, Muhammad Yusrizki Rp 24 miliar; konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,489 triliun; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,391 triliun; danKonsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,48 triliun," kata hakim.
Karena tidak menikmati hasil korupsi tersebut, maka Galumbang juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti saecara sah meyakinkan bersalah nelakukan tindak pidana TPPU," ucap hakim.
Dalam memutus perkara Galumbang, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, yakni:

Hal yang memberatkan:

Hal yang meringankan:

Sekilas Kasus BTS Kominfo

Dalam putusan tersebut, hakim juga membeberkan soal dampak kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Nilainya mencapai Rp 6,2 triliun.
Kerugian tersebut muncul karena program BTS 4G untuk tahun 2020-2024 yang semula dari 5.052 site desa ditambah menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kominfo.
Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek tersebut terkendala dan juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,2 triliun tersebut.