TPUA Keberatan Penyelidikan Ijazah Jokowi Distop, Minta Gelar Perkara Khusus

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5). Mereka datang untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri.
Rizal menilai gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali," ucap dia.
Selain itu, sambung Rizal, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujar dia.
Atas keberatan yang diajukan, sambung Rizal, pihaknya meminta agar dilakukan gelar perkara khusus oleh polisi atas kasus tersebut. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.
"Kami mendorong gelar perkara khusus," ucap dia.
Bareskrim telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu, sehingga penyelidikan dihentikan.
Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen dan foto-foto Jokowi saat mengikuti proses perkuliahan.
