Transjakarta Imbau Warga Jangan Tempel Stiker Kampanye di Bus dan Halte

18 Desember 2023 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Transjakarta berhenti di Halte Bundaran HI Jakarta, Kamis (22/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Transjakarta berhenti di Halte Bundaran HI Jakarta, Kamis (22/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan seluruh armada dan haltenya bebas dari stiker atau alat peraga kampanye Pemilu 2024 lainnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, mengimbau pengguna untuk merawat dan menjaga seluruh fasilitas Transjakarta dengan tidak menempel atau memasang alat peraga kampanye di bus dan halte.
Ia pun menekankan, aturan larangan tersebut sudah tertulis pada rangkaian bus.
"Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama," ujar Welfizon dalam keterangannya, Senin (18/12).
"Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada pengguna jasa Transjakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye," imbuh dia.
Calon penumpang mengantre untuk naik Bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta pada Senin (31/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Transjakarta pernah mendapat laporan adanya stiker calon legislatif di dalam bus yang ditempel pengguna. Hal itu pun sempat disorot di media sosial.
Meski hal ini langsung ditindaklanjuti dan dicopot oleh Transjakarta.
Welfizon menambahkan, seluruh direksi dan operator Transjakarta juga sudah menandatangani pakta netralitas. Sebab pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kami ini melayani publik jadi harus dipastikan semua berkontribusi untuk menjaga netralitas di Transjakarta. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama. Sehingga fasilitas kami, baik itu bus termasuk halte bisa dirawat dan jaga bersama," ucapnya.
Ia mengatakan jika ditemukan pengguna jasa atau seseorang yang melakukan penempelan secara diam-diam, maka akan diberikan sanksi dan dilaporkan ke pihak Bawaslu.
"Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan," ujarnya.
"Meskipun ini angkutan umum Transjakarta milik Pemerintah dan sudah seharusnya netral, kalau ada stiker pun merusak keindahan dari kendaraan itu," tandas dia.