Travel Haji Tersangkut Kasus Korupsi, MUI: Haji Jemaahnya Tetap Sah
·waktu baca 2 menit

Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia dijerat bersama dengan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia).
Penetapan tersangka disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (30/3).
Bila travel haji dan umrah terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu apakah ibadah haji para jemaahnya sah?
kumparan bertanya perihal itu kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Niam mengatakan ibadah para jemaah travel tersebut tetap sah asal sudah memenuhi syarat dan rukun haji.
"Jamaah haji yang telah menunaikan ibadah haji, dengan syarat dan rukun haji telah terpenuhi, maka hajinya sah," ucap Ni'am kepada kumparan, Selasa (31/3).
"Jika kemudian ada masalah terhadap travel penyelenggara perjalanannya, maka itu tanggung jawab penyelenggara, tidak berpengaruh pada keabsahan haji," imbuhnya.
Hal ini, kata Ni'am, mengingat terminologi SAH dalam haji yakni terminologi agama yang memiliki hudud dan dhawabith atau batasan dan ketentuan secara hukum Islam.
Hudud adalah batasan hukum yang ditetapkan langsung oleh Allah dalam syariat Islam, khususnya terkait hukuman untuk pelanggaran tertentu seperti zina, pencurian atau minum alkohol.
Sedangkan dhawabith berarti aturan, kriteria, atau pedoman yang digunakan untuk menentukan apakah sesuatu itu boleh atau tidak dalam Islam.
Dalam korupsi kuota haji lebih tepat dimasukkan ke dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang jenis dan hukumannya tidak ditentukan secara spesifik dalam nash, sehingga penetapan sanksinya diserahkan kepada hakim atau pemerintah.
Dari sisi dhawabith, korupsi kuota haji jelas melanggar prinsip-prinsip utama seperti amanah (kepercayaan), keadilan, larangan memakan harta secara batil, dan menjaga kemaslahatan publik.
