Tren Hukuman Mati di Indonesia Sejak 2004, Era Jokowi Paling Banyak

5 April 2022 10:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
Herry Wirawan baru saja divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ini merupakan vonis dalam sidang banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Herry sebagai tersangka pemerkosa 13 santriwati.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan bersalah atas 13 korban santriwati yang ia perkosa hingga hamil dan tercatat ada 9 bayi yang dilahirkan.
Herry tentu bukanlah orang pertama yang divonis mati oleh pengadilan. Berdasarkan data dari ICJR, Indonesia masih menjadi negara yang aktif menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, pembunuhan berencana, hingga pemerkosaan.
Data yang diperoleh ICJR berasal dari putusan pengadilan seperti Data Terpidana Mati dari Ditjen PAS Kemenkumham, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga pemberitaan di media.
Lantas, bagaimana data hukuman mati sejak 2004 hingga 2021?

Tren Hukuman Mati di Indonesia

Di Indonesia tren kasus hukuman mati mengalami penurunan yang cukup curam, mulai dari 2018 hingga 2021. Puncak tertinggi vonis mati sendiri terjadi pada tahun 2015-2018 pada era kepemimpinan Jokowi-JK.
Di tahun 2018, setidaknya terdapat 50 kasus hukuman mati yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan kasus dalam kurun periode kepemimpinan Jokowi-JK (2014-2019) yang menunjukkan adanya 199 terdakwa yang dihukum mati.
Sejak 2004, terpidana yang dieksekusi mati baru mencapai 34 orang. Sementara itu, 327 orang kini dalam daftar tunggu dan 368 orang lainnya terancam hukuman mati.

Hukuman Mati Berdasarkan Jenis Perkara

Sementara, dilihat dari jenis perkara, tindak pidana narkoba menjadi kasus yang paling sering memvonis mati pelakunya, yakni dengan kasus sebesar 216 perkara. Disusul tindak pidana pembunuhan berencana dengan 108 kasus.
Sementara itu, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 8 kasus. Lainnya berasal dari tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pembunuhan, hingga psikotropika.

WNA di Indonesia yang Dihukum Mati

Tak hanya warga negara Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang juga melakukan pelanggaran tindak pidana di Indonesia juga beberapa banyak divonis mati.
Hingga tahun 2021, sudah ada 244 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan hukuman mati. Disusul warga negara dari Malaysia sebanyak 20 orang dan China sebanyak 17 orang.
Sejumlah warga negara yang berasal dari berbagai negara seperti, Hongkong, Zimbabwe, Iran hingga Prancis juga tercatat pernah dieksekusi mati berdasarka hukum di Indonesia.

Era Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz

Di era kepemimpinan Megawati-Hamzah, setidaknya 19 terdakwa divonis hukuman mati. Sebanyak 7 kasus berasal dari tindak pidana pembunuhan berencana, 6 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 4 kasus berasal dari tindak pidana pencurian, dan 2 kasus berasal dari tindak pidana psikotropika.

Era Susilo Bambang Yudhoyono-M. Jusuf Kalla

Di masa kepemimpinan SBY-JK, perkara dengan hukuman divonis mati sebanyak 33 kasus. Tindak pidana pembunuhan berencana paling banyak memvonis hukuman mati, yakni 16 kasus.
Kemudian, disusul tindak pidana narkotika 11 kasus. 4 kasus lain berasal dari tindak pidana psikotropika dan 2 kasus sisanya merupakan tindak pidana terorisme.

Era Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono

Dengan jumlah hampir sama, masa kepemimpinan SBY-Boediono terdakwa hukuman vonis mati paling banyak berasal dari kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebesar 28 kasus.
Tindak pidana narkotika di era SBY-Boediono menempati urutan ke-2 sebanyak 22 kasus. Kemudian, di posisi terakhir 4 kasus hukuman mati berasal dari tindak pidana pencurian.

Era Joko Widodo-M. Jusuf Kalla

Di masa kepemimpinan Jokowi-JK, kasus tindak pidana yang divonis mati tercatat sebagai yang terbanyak, yaitu 199 kasus. Di periode ini, tindak pidana narkotika paling banyak ditindak hukuman mati, yakni 155 kasus.
Disusul 42 kasus dari tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, ada 1 kasus dari tindak pidana perkosaan terhadap anak serta tindak pidana terorisme.

Era Joko Widodo-Ma'ruf Amin

Belum genap 5 tahun memimpin, vonis hukuman mati di era kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf mencapai 28 kasus. Ditambah dengan 1 kasus berasal dari tindak pidana pemerkosaan yang baru saja divonis mati hakim yaitu, Herry Wirawan.
Tindak pidana narkoba masih menjadi kasus paling banyak yang terdakwanya dihukum mati, yakni sebesar 15 kasus. Sementara, tindak pidana pembunuhan berencana berada di angka 12 kasus. Dan tindak pidana terorisme sebanyak 1 kasus hukuman mati.