Truk yang Angkut Dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama Diburu KPK

12 April 2021 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK gagal mendapatkan barang bukti dalam penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4) lalu. Sebab diduga, dokumen di kantor tersebut dipindahkan sebelum tim penyidik KPK tiba di lokasi.
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada truk yang mengangkut dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama sebelum penyidik melakukan penggeledahan. Truk tersebut berhasil dilacak, tetapi saat didatangi sudah tak berada di lokasi.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri akhirnya membenarkan informasi tersebut. Truk tersebut terakhir dilaporkan di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, sebelum akhirnya tak diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (12/4).
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini tim KPK tengah melakukan pencarian terhadap truk yang diduga mengangkut dokumen itu. KPK berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi tersebut, bisa melaporkannya ke KPK.
"KPK mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," sambungnya.
Ali juga tak lupa mengingatkan bahwa ada jeratan pidana kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun penggeledahan tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan oleh KPK. Pertama, KPK pernah menggeledah pada Kamis (18/3).
Selain menggeledah PT Jhonlin Baratama, saat itu juga penyidik menggeledah 3 rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara Bukti itu sudah diamankan.
Sementara dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun KPK belum mengumumkan identitasnya lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan.
Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
ADVERTISEMENT
Diduga, kasus ini terkait pengurusan pajak korporasi yang melibatkan Pejabat Ditjen Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.