Trump Teken UU Dukung Demokrasi di Hong Kong

28 November 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat menandatangani Undang-Undang (UU) yang mendukung demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan UU tersebut diduga kuat lantaran Trump mendapat tekanan dari parlemen AS. Sebelumnya, hampir seluruh anggota parlemen AS mendukung diberlakukan UU mendukung demokrasi Hong Kong.
Dalam keterangannya, Trump menyatakan ia menandatangani UU tersebut dengan menaruh rasa hormat besar kepada Presiden China, Xi Jinping.
Pengunjuk rasa melompat ke dalam Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU) saat demo anti pemerintah di Hong Kong, China, Senin (18/11/2019). Foto: REUTERS / Adnan Abidi
"Saya harap pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong dapat menyelesaikan perbedaan pendapat dengan damai," kata Trump seperti dikutip dari AFP.
Keputusan Trump tersebut dikecam keras oleh Beijing. Mereka menyatakan, akan segera mengambil tindakan balasan terhadap AS.
"Sikap ini sangat keji, dan juga berniat jahat," sebut keterangan Kementerian Luar Negeri China.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Not Cover) Foto: AFP/Brendan Smialowski
Kemlu China menyatakan AS terbukti melanggar norma dan hukum internasional, terutama soal hubungan antar negara.
Mereka juga menuduh AS mendukung pelaku kriminal di Hong Kong yang telah membuat kehidupan sosial di wilayah tersebut berantakan.
ADVERTISEMENT
"Kami menganjurkan AS tidak dengan kerasa kepala terus melakukan caranya sendiri, kalau tidak China akan mengambil langkah balasan, dan pihak AS harus menanggung semua konsekuensinya," kata pernyataan Kemlu China.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: AFPBRENDAN SMIALOWSKI
Dengan ditandatanganinya UU HAM dan Demokrasi Hong Kong, setiap tahunnya AS akan meninjau kembali status perdagangannya di Hong Kong. Jika kebebasan dan demokrasi di Hong Kong dinilai mengalami kemunduran maka AS akan menurunkan status perdagangannya.
Selain UU itu, Parlemen AS juga menyepakati legalisasi pelarangan penjualan gas air mata, peluru karet, dan beberapa peralatan yang dipakai aparat keamanan Hong Kong.