Tsamara Heran Hadi Pranoto Seret PSI saat Gugat Muannas: Cari Sensasi

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan

Hadi Pranoto yang viral karena polemik obat herbal COVID-19 melaporkan balik Muannas Alaidid ke PN Jakarta Barat. Tak hanya menggugat Muannas Alaidid secara perdata dan menuntut ganti rugi Rp 150 triliun, Hadi juga meminta seluruh kantor PSI disita.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengaku heran dengan langkah Hadi itu. Sebab, Muannas melaporkan Hadi ke polisi bukan atas nama kader PSI, melainkan sebagai Ketum Cyber Indonesia.

"Bro Muannas menggugat atas nama pribadi. Justru mengherankan kok Pak Hadi malah menyeret PSI ke persoalan ini. Tidak ada dasarnya pula mau menyita kantor PSI," kata Tsamara saat dimintai tanggapan, Rabu (16/9).

Politisi PSI Tsamara Amany usai sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

"Saya pikir upaya Pak Hadi menyeret nama PSI ke persoalan ini semata hanya bikin ramai dan cari sensasi," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan kantor PSI berasal dari kontribusi seluruh kader PSI. Sehingga, menurutnya, gugatan Hadi tak memiliki dasar logika yang jelas.

"Dia menganggap kantor PSI sebagai bagian dari harta bro Muannas. Tentu ini ngaco sekali secara logika. Seluruh Kantor PSI adalah milik seluruh kader-kader PSI, yang berasal dari kontribusi kawan-kawan di daerah," tegas Tsamara.

Berdasarkan dokumen Hadi Pranoto perihal gugatan ganti rugi, ada sejumlah permintaan sita jaminan yakni:

  • Rumah Muannas Alaidid di Grogol Jakarta Barat.

  • Kantor Cyber Indonesia di seluruh Indonesia.

  • Kantor DPP, DPD, dan DPC PSI di seluruh Indonesia.

  • Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associate di Jakarta Pusat.

  • Bangunan, tanah, harta berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak, dan barang tidak bergerak milik Muannas Alaidid dan keluarganya.

kumparan post embed

Sidang pembacaan gugatan ini sudah digelar pada selasa (15/9)lalu dan akan dilanjutkan dengan tahap mediasi. Ketika dimintai tanggapan, Muannas Alaidid mengaku siap melayani gugatan Hadi tersebut.

"Ya kita akan layani, akan hadapi gugatan ini dan kita akan ajukan gugatan balik nanti terhadap berbagai gugatan yang tidak masuk akal itu," kata Muannas.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

embed from external kumparan