Tujuh Jaksa Dipecat Kejaksaan Agung Sepanjang 2017

Kejaksaan Agung memecat 7 orang jaksa selama tahun 2017. Mereka dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.
"Sebanyak dua orang dipecat dengan tidak hormat, sementara lima orang lainnya dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat jumpa pers penyampaian laporan tahunan di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Selain memecat 7 orang jaksa, Kejagung juga memberi sanksi kepada 217 orang jaksa, dengan rincian 61 orang terkena sanksi ringan, 95 orang jaksa terkena sanksi sedang dan 51 orang diberi sanksi berat.

"(Sanksinya berupa) penurunan pangkat lebih rendah setingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, dipecat dengan hormat tidak atas kemauan sendiri dan pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS," jelasnya.
Sanksi ini menunjukkan bahwa Kejagung tak akan segan menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan jabatannya. Mereka yang melanggar akan segera ditindak.
"Ada jaksa yang bermasalah, dua minggu sudah di pengadilan, kalau yang lain yang menangani, bisa berbulan-bulan
Sepanjang 2017 bidang pengawasan Kejagung menerima 925 laporan pengaduan (Lapdu), sementara pengaduan di tahun 2016 masih tersisa 369 laporan. Dari total 1.294 laporan dan pengaduan yang diterima oleh Kejagung selama 2 tahun tersebut, ada 791 laporan selesai ditangani dan 503 laporan masih diproses.
