Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
Tujuh terdakwa itu yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Aldiansyah (21), Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32).
Majelis hakim yang diketuai M. Basir terlebih dahulu membacakan amar putusannya untuk terdakwa Cepi dan Joko.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga tewas. Atas perbuatannya, Cepi dan Joko divonis 7 tahun penjara.
Bagi Cepi, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun bui. Sementara bagi Joko vonis itu sama seperti tuntutan.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap korban sehingga mengakibatkan kematian," ujar hakim Basir.
Joko divonis sesuai tuntutan karena ia tak mengakui perbuatannya yang turut mengeroyok Haringga.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan terdakwa tidak atau belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama sidang," tutur hakim.
5 Terdakwa Lain
Setelah membacakan vonis terhadap Cepi dan Joko, hakim melanjutkan pembacaan vonis untuk 5 terdakwa lainnya. Kelimanya juga dianggap turut mengeroyok Haringga hingga tewas pada September 2018 lalu.
Aditya dihukum 9,5 tahun penjara, Dadang 8,5 tahun penjara, Goni 7,5 tahun penjara, Budiman 9,5 tahun penjara, dan Aldiansyah juga 9,5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan vonis karena kelima terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan memberi citra buruk bagi suporter sepak bola di Indonesia.
"Yang memberatkan, meresahkan masyarakat dan memberi citra buruk terhadap suporter sepak bola," tegas hakim.
Hakim menilai tujuh terdakwa itu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dengan vonis terhadap 7 orang tersebut, seluruh terdakwa yang berjumlah 13 orang dalam kasus pengeroyokan ini sudah selesai dihukum. Satu terdakwa lainnya bebas karena dinilai tidak bersalah
Adapun 6 terdakwa lain yang merupakan anak-anak dan telah divonis yakni ST 3,5 tahun, DN 3 tahun, SH dan AR masing-masing 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun bui.