Tukang Bakso di Tasik Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Darurat
·waktu baca 2 menit

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM darurat.
Sidang tipring dilakukan di samping taman Kota Tasikmalaya dengan mendirikan tenda representatif pada Kamis (8/7).
Dalam sidang tatap muka itu, Hakim Muhamad Martin Helmi menjatuhkan vonis kepada 5 pelaku usaha. Mereka didenda Rp 26 juta.
"Sidang tipiring hari ini adalah untuk 5 pelanggaran PPKM darurat. Pelanggar ini kedapatan Satgas beberapa hari lalu dan hari kemarin dalam operasi yustisi," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Tasik, AKBP Doni Hermawan.
Sidang diawali dengan persidangan terhadap pabrik pengolahan kayu yang divonis denda Rp 6 juta atau subsider 4 hari kurungan. Pabrik itu didenda karena melanggar kapasitas karyawan yang harusnya 50 persen.
Pelanggaran itu di diketahui pada Rabu (7/7). Ketika itu, Satgas COVID-19 Tasik mendapati para karyawan yang masuk kerja hampir 90 persen. Pengusaha BKL langsung membayar denda ini.
Lalu kedua kafe di Mangin karena buka melebih jam 20.00 WIB. kafe ini melanggar pada Minggu (4/7). Hakim memvonis denda Rp 5 juta subsider 4 hari kurungan.
Ketiga kafe di Kecamatan Tawang melanggar karena buka di atas jam 20.00 WIB pada Selasa (6/7) malam. Hakim memvonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 4 hari.
Keempat kafe di Kecamatan Cipedes melanggar karena buka melebihi jam 20.00 WIB pada Senin (5/7). Hakim memvonis Rp 5 juta atau subsider 4 hari. Pengusaha cafe ini bayar langsung denda.
Kelima, hakim memvonis pengusaha bakso di Kecamatan Tawang. Sebab pada Rabu (7/7), Satgas COVID-19 Tasik mendapati pengelola bakso melayani pembeli makan di tempat. Hakim memvonis Rp 5 juta atau subsider 4 hari.
Sementara Kajari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, menuturkan denda yang dibayarkan para pelanggar PPKM darurat ini masuk ke kas negara. Pihaknya hanya menindaklanjuti putusan hakim.
"Jadi kami melakukan eksekusi sesuai perintah hakim. Jadi ketika hakim sudah memvonis terdakwa, kita tawarkan mau membayar denda atau subsider. Tapi tadi pengusaha yang divonis mau membayar denda," kata dia.
Salah seorang pengusaha kafe yang divonis hakim harus membayar denda Rp 5 juta, Alvan mengatakan dirinya menerima dengan lapang dada putusan vonis ini.
"Ya ini harus jadi cambuk juga bagi pelaku usaha yang lain. Kita harus tetap semangat berusaha. Tapi ya saya paham ini aturan dan petugas bekerja berdasarkan aturan," ucap Alvan.
