Tukang Bubur di Garut Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

2 Juli 2019 21:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukkan tersangka memerkosa anaknya hingga melahirkan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukkan tersangka memerkosa anaknya hingga melahirkan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Ujang Abdul Rosyad (42) seorang warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai tukang bubur kacang ditangkap polisi setelah aksi bejatnya selama 4 tahun terungkap. Ujang diketahui memerkosa anaknya hingga hamil.
ADVERTISEMENT
Ujang memperkosa sejak darah dagingnya itu memasuki usia 12 tahun. Kini, anaknya sudah berusia 15 tahun. Bahkan pada 15 Juni 2019, anak yang diperkosanya itu telah melahirkan seorang bayi perempuan.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan Ujang melampiaskan birahi kepada anaknya sejak tahun 2015. Pada saat itu, Ujang telah bercerai dengan istrinya. Ujang bercerai dari istrinya tahun 2010. Di rumah, Ujang tinggal bersama anak pertamanya itu dan juga tiga anaknya yang lain.
"Korban ini diancam agar melayani nafsunya. Aksinya selalu dilakukan malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kepada orang lain, termasuk ibunya," kata Budi, Selasa (2/7).
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna (kedua kiri) menunjukkan barang bukti yang dugunakan tersangka untuk memerkosa anaknya hingga melahirkan. Foto: kumparan
Budi mengatakan terungkapnya kasus ini saat korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan di RSUD dr Slamet Garut pada 15 Juni. Ibu korban yang mendampingi proses persalinan tersebut heran dan bertanya ihwal ayah dari anak yang dilahirkannya itu.
ADVERTISEMENT
Korban, kata Budi, awalnya tidak mau mengaku. Namun setelah didesak, kata Budi, korban akhirnya mengaku bahwa dia dihamili oleh ayahnya sendiri.
"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi ke kita pada 29 Juni kemarin," ujar Budi. "Kami langsung tangkap pelaku dan memeriksa. Dalam pemeriksaan, Ujang mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dan akhirnya kami menetapkannya sebagai tersangka".
Polisi menjerat Ujang Pasal 76 D juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Karena korban ini masih keluarga pelaku. Jadi sesuai undang-undang ditambah sepertiga masa hukuman," kata Budi.