Tukang Siomay di Jaksel Pinjamkan Ponselnya ke Bocah 6 Tahun Agar Mau Dicabuli

30 Maret 2022 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun yang dilakukan seorang tukang siomay bernama Husni alias Kusni alias Tebet (38) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kejadian pencabulan itu bermula ketika korban hendak membeli siomay dagangan pelaku.
"Awalnya korban dirayu dengan dipinjamin handphone milik tersangka," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (30/3).
Pada saat korban asyik memainkan ponsel yang dipinjamkan pelaku kepadanya, dari sana pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Pelaku mendekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini memasukkan jarinya ke alat kelamin anak tersebut," jelas Budhi.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Karena kesal orang tua korban pun menemui pelaku dan kemudian mengancam dan memukulnya.
"Kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban. Kemudian pelaku kabur dan baru kabur kasus ini dilaporkan orang tuanya ke kami," tutur Budhi.
ADVERTISEMENT
Pelaku pun kemudian melarikan diri ke beberapa lokasi sehingga sulit ditemukan. Hingga akhirnya ia ditangkap pada Selasa (29/3) malam di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan menerapkan Pasal 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Budhi.