Tumpukan Rp 253 Miliar Uang Pengganti Korupsi IM2 yang Dieksekusi Kejaksaan

1 April 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan uang pengganti kasus korupsi PT. Indosat Mega Media (IM2) yang dieksekusi Kejaksaan. Foto: Youtube/@Kejaksaan RI
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan uang pengganti kasus korupsi PT. Indosat Mega Media (IM2) yang dieksekusi Kejaksaan. Foto: Youtube/@Kejaksaan RI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan memamerkan uang pengganti terkait kasus korupsi PT. Indosat Mega Media (IM2) yang berhasil dieksekusi. Nilainya hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Tumpukan uang itu dipamerkan dalam konferensi pers perkembangan perkara tersebut. Turut hadir dalam konferensi pers itu ialah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin.
Jumlah uang yang dihadirkan ialah Rp 253.356.420.991. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Tumpukan uang pengganti kasus korupsi PT. Indosat Mega Media (IM2) yang dieksekusi Kejaksaan. Foto: Youtube/@Kejaksaan RI
Ketut Sumedana menyebut bahwa uang ini merupakan hasil lelang yang sudah dilakukan terkait kasus korupsi IM2.
"Ini hasil penjualan fiber optik," kata Sumedana dalam konferensi pers, Jumat (1/4).
Kasus korupsi ini terkait mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti korupsi.
Kasus ini terkait penggunaan frekuensi 2,1 GHZ (3.G) oleh PT IM2. Namun Indar justru menandatangani kerja sama dengan PT Indosat dengan menggunakan hak frekuensi 2,1 GHZ (3.G), padahal tak punya izin.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun. Dalam putusan Indar Atmanto, PT IM2 dihukum membayar uang pengganti sebesar hal tersebut, tepatnya Rp 1.358.343.346.674.
Kasus Indar Atmanto sudah inkrah sejak 2014. Namun, proses pemulihan aset masih terus dilakukan Kejaksaan Agung. Mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan eksekusi sejumlah aset sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT IM2. Foto: Kejaksaan
Sejumlah aset terkait IM2 sudah mulai dieksekusi Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu. Seperti menyita gedung, kendaraan, aset lainnya, hingga piutang milik IM2.
Kendala terjadi ketika beberapa aset tercatat atas nama pihak lain. Selain itu, ada pula kesulitan dalam melelang barang-barang tertentu, seperti fiber optik yang tidak semua orang bisa membelinya.