Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Tumpukan Sembako Masih Disimpan di Panwaslu Jakbar
18 April 2017 16:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sembako yang disita oleh Panwaslu Jakarta Barat sampai saat ini masih tersimpan di kantor Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Tumpukan sembako ini berasal dari 3 lokasi di Jakarta Barat, yaitu Duri Kepa, Kalideres, dan Palmerah. Sembako ini disita oleh Panwaslu Jakarta Barat setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya simpatisan yang membagikan sembako kepada warga sekitar.
Barang bukti ini berisikan bahan-bahan sembako seperti beras, gula pasir, dan minyak. Ada pula alat peraga kampanye seperti spanduk dan brosur selebaran dengan materi ingin mempengaruhi warga untuk memilih salah satu pasangan calon. Selain itu, disita juga fotokopi KK yang menjadi syarat penukaran sembako.
Tumpukan sembako ini terdiri dari 36 karung beras, ratusan kardus berisi gula, beras, dan minyak, tumpukan fotokopi KK warga, brosur, dan spanduk.
Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil dua pelaku pembagian sembako di ketiga wilayah itu. Namun, pelaku berjenis kelamin pria dan wanita ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pelaku. Mereka terancam dua pasal pidana.
"Yang di Duri Kepa kena dua pasal. Kalau yang menyebar bahan sembako itu kena pasal 73 kemudian juntonya 187A," tutur Puadi di Kantor Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Berdasarkan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. "Pidananya paling sedikit 36 (bulan) paling maksimal 72 bulan. Kemudian dendanya (minimal) Rp 200 juta, paling banyak dendanya Rp 1 miliar," ungkapnya.
Kedua pelaku dilaporkan setelah ada laporan dari warga yang melihat langsung aktivitas pembagian sembako. Para pelaku meminta warga untuk membawa fotokopi NIK, Kartu Keluarga (KK), dan KTP apabila ingin diberi sembako. Jika tidak membawa kelengkapan administrai tersebut hanya perlu menyerahkan uang sebesar Rp 10 ribu untuk ditukar dengan sembako.
ADVERTISEMENT
"Karungnya ini adalah modus. Di luarnya itu karung semen, jadi orang enggak tahu kalau di dalamnya itu ada sembako," ujarnya.
Selain karung semen berisikan sembako, Panwaslu Jakarta Barat juga mengamankan brosur yang mengarah kepada black campaign.
"(Isinya) men-justifikasi, menghalalkan kalau pemimpin bukan Islam itu boleh. Jadi kalau orang dengan membaca itu bisa akan terpengaruh pilihannya ke salah satu paslon ini," terangnya.