Tumpukan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu yang Disita Polisi di Bogor
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran uang palsu senilai Rp 645 juta. Uang palsu itu disita dari seorang pria berinisial MP (39) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
MP merupakan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 itu. Dia juga berencana akan mengedarkannya sebelum akhirnya polisi mengendus niat jahatnya.
Hari ini, Rabu (1/4), Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut. Polisi turut memamerkan uang palsu pecahan Rp 100 itu di dalam peti.
"Perlu kami sampaikan, ini menjadi perhatian serius pemerintah dan Polda Metro Jaya bahwa tindak pidana uang palsu bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merugikan aktivitas perekonomian, dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara serta alat pembayaran yang sah" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat jumpa pers.
Berikut potret uang palsu yang disita polisi:
